Kasus Korupsi ATR/BPN: KPK Sebut Nusron Wahid Belum Hadiri Pemeriksaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Nusron Wahid belum menghadiri agenda pemeriksaan saksi dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN.

JAKARTA, Semualini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid belum mendatangi Gedung Merah Putih KPK hingga siang hari untuk menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Informasi mengenai belum hadirnya saksi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Pihak lembaga antirasuah menjelaskan bahwa jadwal penjadwalan ulang pemeriksaan penyidikan tindak pidana korupsi tersebut telah ditetapkan.
Kendati demikian, tim penyidik KPK belum menerima konfirmasi kepastian kedatangan maupun alasan ketidakhadiran dari pihak yang bersangkutan hingga batas waktu siang hari.
“Benar, masih terjadwal hari ini, Rabu (15/10), untuk pemeriksaan Saudara NW dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sampai dengan siang ini, yang bersangkutan belum hadir,” kata Budi dalam keterangannya.
Harapan Penyelidik dan Latar Belakang Pemanggilan Saksi
Di tengah ketiadaan konfirmasi kehadiran tersebut, tim penyidik KPK tetap menanti kedatangan Nusron Wahid di markas komisi antirasuah guna memberikan keterangan lengkap sebagai saksi. KPK optimistis pihak yang dipanggil akan bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan susulan ini.
“Oleh karena itu, kami meyakini saksi akan hadir dalam penjadwalan ulang pemeriksaan hari ini,” ujar dia.
Sebelum penjadwalan agenda pemeriksaan ini, penyidik KPK sebenarnya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Nusron pada tanggal 7 Oktober. Namun, pada jadwal awal tersebut, Nusron tidak dapat hadir memenuhi panggilan lembaga antirasuah karena bertepatan dengan adanya kegiatan agenda internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Terseretnya Nama Menteri ATR
Pemanggilan terhadap saksi dilakukan setelah tim penyidik komisi antirasuah melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, yang kemudian dilanjutkan dengan penetapan jajaran pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN sebagai tersangka.
Di antara pihak yang dijerat hukum sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Selain jajaran pejabat struktural, KPK turut menetapkan empat orang tersangka lain yang disinyalir bertindak sebagai orang kepercayaan Nusron. Keempat individu tersebut dituduh memiliki peran untuk meminta, mengambil, serta mengumpulkan dana suap dari praktik dugaan korupsi di kementerian tersebut.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.



