AHY Soroti Tumpang Tindih Tata Ruang di Papua, Status Tanah Adat Jadi Perhatian
Menteri Koordinator AHY menyoroti tumpang tindih tata ruang dan ketidakjelasan status lahan yang dapat menghambat pembangunan di Papua. Pemerintah akan melakukan pengawalan khusus, termasuk terhadap persoalan tanah adat dan hak ulayat.

JAYAPURA – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyoroti persoalan tata ruang dan status lahan yang masih menjadi salah satu tantangan dalam mempercepat pembangunan di Tanah Papua.
Menurut AHY, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian khusus karena kejelasan tata ruang dan status lahan berkaitan langsung dengan pelaksanaan berbagai program pembangunan infrastruktur serta pengembangan wilayah.
Hal itu disampaikan AHY dalam agenda koordinasi pembangunan infrastruktur dan pengembangan wilayah di Jayapura, Jumat (18/9/2026). Pertemuan tersebut melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan dari wilayah Papua.
AHY mengatakan pemerintah ingin memastikan pembangunan di Tanah Papua terus berjalan, namun berbagai persoalan yang dapat menghambat pelaksanaan proyek perlu diselesaikan secara terkoordinasi.
"Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kemungkinan terjadinya tumpang tindih tata ruang dengan status atau penguasaan lahan yang ada di lapangan," kata AHY.
Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks ketika suatu wilayah memiliki keterkaitan dengan tanah adat atau hak ulayat masyarakat.
Status Lahan Perlu Diperjelas
AHY menyampaikan bahwa kejelasan status lahan merupakan bagian penting dalam proses pembangunan. Tanpa kepastian mengenai status dan penguasaan tanah, pelaksanaan pembangunan berpotensi menghadapi kendala di kemudian hari.
Karena itu, pemerintah akan melakukan pengawalan secara khusus terhadap persoalan tata ruang dan pertanahan di Papua.
"Pengawalan tersebut diperlukan agar perencanaan pembangunan dapat diselaraskan dengan kondisi wilayah serta status lahan yang ada," ujar AHY
Pemerintah juga perlu memastikan berbagai kepentingan dapat ditempatkan dalam kerangka pembangunan yang terkoordinasi.
Persoalan tata ruang bukan hanya berkaitan dengan penentuan lokasi pembangunan, tetapi juga menyangkut bagaimana suatu wilayah dimanfaatkan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Di Papua, aspek tersebut juga bersinggungan dengan keberadaan tanah ulayat yang memiliki nilai penting bagi masyarakat adat.
Tanah Adat Jadi Perhatian
Persoalan tanah adat menjadi salah satu aspek yang tidak dapat dipisahkan dari pembangunan di Papua.
Pemerintah Provinsi Papua sebelumnya juga menekankan pentingnya penyelesaian hak ulayat secara menyeluruh untuk memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pemerintah. Penyelesaian tersebut antara lain perlu memperhatikan kesepakatan adat serta kelengkapan dokumen mengenai batas, luas, dan riwayat penguasaan tanah.
Dalam konteks pembangunan, kepastian mengenai tanah adat menjadi penting agar program pemerintah maupun kegiatan pembangunan lainnya tidak menimbulkan persoalan baru.
Di Kabupaten Jayapura, misalnya, pemerintah daerah juga menekankan bahwa status kepemilikan atau penguasaan tanah perlu jelas sebelum suatu kegiatan pembangunan dinilai kesesuaiannya dengan rencana tata ruang. Aspek persetujuan pemilik hak ulayat juga menjadi bagian yang diperhatikan dalam proses tersebut.
AHY menempatkan persoalan tersebut sebagai bagian dari tantangan yang perlu ditangani bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pembangunan Papua Tetap Didorong
Di tengah berbagai tantangan tersebut, pemerintah tetap mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di Tanah Papua.
AHY menyebut tantangan pembangunan di Papua cukup kompleks. Selain tata ruang dan status lahan, pembangunan juga menghadapi kondisi geografis, keterbatasan akses transportasi, serta persoalan keamanan di sejumlah wilayah.
Karena itu, pemerintah pusat dan daerah perlu bekerja secara terpadu untuk menyelesaikan persoalan yang muncul di lapangan.
Dalam rapat koordinasi di Jayapura, isu pembangunan dan konektivitas menjadi pembahasan penting. Forum tersebut melibatkan pemerintah daerah dari enam provinsi dan 42 kabupaten/kota di Tanah Papua.
Konektivitas menjadi salah satu kebutuhan utama karena kondisi geografis Papua membuat pembangunan infrastruktur membutuhkan pendekatan yang berbeda dibandingkan wilayah lain.
Pembangunan jalan, jembatan, pelabuhan, transportasi udara, hingga infrastruktur dasar menjadi bagian dari upaya memperkuat akses masyarakat.
Namun, pembangunan tersebut tetap membutuhkan perencanaan tata ruang yang jelas agar proyek yang dilaksanakan memiliki kepastian dari sisi lokasi dan status lahannya.
Pemerintah Cari Solusi Bersama
AHY menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah perlu melihat berbagai persoalan pembangunan sebagai tantangan bersama.
"Penyelesaian persoalan tata ruang dan lahan tidak hanya membutuhkan kebijakan pemerintah pusat, tetapi juga koordinasi dengan pemerintah daerah serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan wilayah tersebut," katanya
Khusus untuk tanah adat, komunikasi dengan masyarakat adat menjadi bagian penting dalam memastikan proses pembangunan berjalan dengan memperhatikan hak masyarakat.
Sementara itu, pemerintah juga perlu memastikan dokumen pertanahan, rencana tata ruang, serta berbagai perizinan dapat berjalan secara selaras.
Dengan demikian, pembangunan dapat dilakukan dengan kepastian yang lebih baik dan potensi persoalan di kemudian hari dapat diminimalkan.
Persoalan tata ruang dan status lahan tersebut menjadi salah satu pekerjaan yang perlu dikawal pemerintah dalam mempercepat pembangunan Papua.
AHY menyatakan pemerintah ingin pembangunan di Tanah Papua terus dikejar agar masyarakat dapat memperoleh manfaat dari peningkatan infrastruktur dan konektivitas.
Di sisi lain, proses pembangunan tetap perlu memperhatikan kondisi wilayah, kepastian lahan, serta keberadaan masyarakat adat.
Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan pembangunan yang lebih terencana sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat di dalamnya.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.




