Iklan
Iklan
Nasional

25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah, Amran: Jangan Cari Untung di Atas Penderitaan Rakyat

Pemerintah menemukan 25 merek beras fortifikasi diduga tidak sesuai standar kandungan gizi, mutu, hingga administrasi perizinan. Temuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian konsumen hingga Rp89 triliun dan kini telah dilaporkan kepada Kapolri untuk ditindaklanjuti.

25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah, Amran: Jangan Cari Untung di Atas Penderitaan Rakyat
Foto: Menteri Pertanian Andi Amran. (Sumber : ANTARA).

JAKARTA - Pemerintah mengungkap temuan serius terkait peredaran beras fortifikasi di Indonesia. Sebanyak 25 merek beras fortifikasi yang beredar di pasaran diduga tidak memenuhi standar yang ditetapkan, baik dari sisi administrasi, kandungan gizi, maupun mutu produk.

Temuan tersebut disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, setelah pemerintah melakukan pengawasan dan pengujian laboratorium terhadap sejumlah sampel beras fortifikasi yang beredar di berbagai daerah.

Menurut Amran, hasil pengawasan menunjukkan adanya tiga bentuk pelanggaran utama yang dilakukan oleh sejumlah pelaku usaha.

“Berdasarkan hasil pengawasan dan uji laboratorium yang diampu Bapanas terdapat tiga jenis pelanggaran yang terjadi, antara lain mencakup ketidaksesuaian administrasi, nilai gizi, dan mutu beras,” kata Amran di Jakarta, Sabtu.

Temuan Pemalsuan Izin dan Klaim Berlebihan

Pelanggaran pertama yang ditemukan berkaitan dengan aspek administrasi. Pemerintah menemukan adanya produk yang menggunakan izin edar yang sudah tidak berlaku, ketidaksesuaian informasi antara sertifikat izin edar dengan label kemasan yang beredar di pasaran, hingga dugaan pemalsuan izin edar.

Selain itu, sejumlah produk juga diketahui mencantumkan klaim yang dinilai berlebihan atau overclaim terkait kandungan dan manfaat produknya.

Menurut Amran, praktik semacam itu dapat menyesatkan konsumen karena informasi yang diterima masyarakat tidak sesuai dengan kondisi produk yang sebenarnya.

Kandungan Gizi Tak Sesuai Label

Temuan kedua yang menjadi perhatian pemerintah adalah ketidaksesuaian kandungan gizi.

Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, seluruh 25 merek beras fortifikasi yang diperiksa disebut tidak memiliki kandungan vitamin dan mineral sebagaimana yang tercantum pada label kemasan.

Padahal, beras fortifikasi dipasarkan dengan harga yang lebih tinggi karena diklaim memiliki tambahan zat gizi tertentu yang bermanfaat bagi kesehatan masyarakat.

Untuk memastikan hasil pengujian, Bapanas menggandeng empat laboratorium berbeda, yakni Saraswanti Indo Genetech, Eurofins Angler Biochemlab, Laboratorium IPB Terpadu Bogor, serta Balai Riset dan Pengembangan Pertanian (BRMP) Kementerian Pertanian.

Melalui pengujian tersebut, pemerintah menyimpulkan bahwa kandungan vitamin dan mineral yang dijanjikan dalam label tidak sesuai dengan hasil laboratorium.

Klaim Beras Premium Ternyata Kualitas Medium

Selain masalah administrasi dan kandungan gizi, pemerintah juga menemukan pelanggaran pada aspek mutu produk.

Hasil pengujian menunjukkan adanya produk yang dipasarkan dengan klaim sebagai beras premium, tetapi setelah diuji ternyata kualitasnya hanya masuk kategori medium bahkan submedium.

Temuan ini dinilai merugikan konsumen karena masyarakat membayar harga yang lebih mahal dengan harapan memperoleh kualitas yang lebih baik.

Menurut data Bapanas, beras fortifikasi yang bermasalah tersebut dijual dengan harga mulai Rp19.270 per kilogram hingga Rp57.600 per kilogram.

Namun setelah diuji, sebagian produk dinilai tidak sesuai dengan kualitas maupun kandungan yang dijanjikan kepada konsumen.

“Jangan mengambil keuntungan sebesar-besarnya di atas penderitaan rakyat. Contoh, kemarin ada beras fortifikasi, mengambil keuntungan Rp40.000 satu kilo. Ini tidak benar dan itu pun bukan fortifikasi. Sudah palsu, dijual mahal,” tegas Amran.

Dilaporkan ke Kapolri

Menanggapi temuan tersebut, Amran mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Menurutnya, persoalan beras tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran biasa karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat Indonesia.

Ia meminta agar setiap pelanggaran yang ditemukan dapat ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini kami telepon Pak Kapolri. Langsung ditindak tegas. Tidak boleh ada ampun. Ini kalau perlu, ada hukuman terberat, kasih hukuman terberat. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, bukan persoalan satu orang. Ini untuk 286 juta orang, kita harus jaga,” ujarnya.

Melibatkan 11 Pelaku Usaha

Bapanas menyebut 25 merek beras fortifikasi tersebut dimiliki oleh 11 pelaku usaha.

Seluruh pelaku usaha yang terlibat telah menerima surat peringatan dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) yang bekerja dalam koordinasi Bapanas.

Dalam proses pengawasan ini, Bapanas melibatkan OKKPD dari sejumlah wilayah, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sumatera Utara.

Pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap proses penarikan produk dari peredaran guna memastikan perlindungan terhadap konsumen.

Produksi Dihentikan dan Produk Ditarik

Berdasarkan pemantauan hingga minggu pertama September 2026, seluruh merek beras fortifikasi yang dinyatakan bermasalah telah menghentikan proses produksinya.

Selain itu, sebanyak 12 merek telah melakukan penarikan produk dari pasar, sedangkan sisanya masih dalam proses penarikan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan pemerintah sekaligus untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.

Potensi Kerugian Konsumen Rp89 Triliun

Pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat praktik tersebut mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp89 triliun.

Perhitungan itu berasal dari selisih rata-rata harga jual beras fortifikasi sebesar Rp23.385 per kilogram dibandingkan harga wajar yang diperkirakan berada di angka Rp13.689 per kilogram.

Selisih harga sebesar Rp9.695 per kilogram kemudian dikalikan dengan asumsi 30 persen kebutuhan konsumsi beras nasional dalam setahun yang mencapai sekitar 9,2 juta ton.

Dari kalkulasi tersebut, pemerintah menilai terdapat potensi kerugian ekonomi yang sangat besar apabila praktik tersebut berlangsung dalam jangka panjang tanpa pengawasan yang ketat.

Saat ini pemerintah bersama Satgas Pangan Polri masih terus melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut guna memastikan perlindungan konsumen dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.