Iklan
Daerah

Knalpot Brong hingga Lawan Arus Jadi Sasaran Operasi Patuh Pallawa 2026 di Maros

Operasi Patuh Pallawa 2026 dimulai, Polres Maros sasar 9 jenis pelanggaran

Knalpot Brong hingga Lawan Arus Jadi Sasaran Operasi Patuh Pallawa 2026 di Maros
Foto: Apel persiapan operasi patuh palawa 2026 di wilayah hukum Polres Maros.

9 Pelanggaran yang Menjadi Sasaran

Dalam Operasi Patuh Pallawa 2026, terdapat sembilan jenis pelanggaran yang menjadi perhatian petugas, yakni:

  1. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm berstandar SNI.
  2. Pengemudi atau penumpang kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan.
  3. Menggunakan telepon genggam saat berkendara.
  4. Melawan arus lalu lintas.
  5. Pengendara masih di bawah umur atau mengemudikan kendaraan tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
  6. Menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot brong.
  7. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  8. Sepeda motor digunakan untuk berboncengan lebih dari satu orang.
  9. Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.

Selama operasi berlangsung, personel Polres Maros akan mengedepankan pendekatan humanis melalui edukasi, sosialisasi, dan imbauan kepada masyarakat. 

Penindakan tetap dilakukan terhadap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Iklan

Polres Maros juga mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa kelengkapan kendaraan dan dokumen berkendara sebelum bepergian. 

Pengendara diminta tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Dengan dukungan Polri, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat, Operasi Patuh Pallawa 2026 diharapkan mampu meningkatkan budaya tertib berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di Kabupaten Maros.

Operasi ini dijadwalkan berlangsung selama dua pekan, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. []

Iklan

Komentar

Komentar ditinjau dulu sebelum tampil. Mohon gunakan bahasa yang sopan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.