Depok

Kabar Gembira Warga Depok! Pemkot Berikan Diskon PBB Hingga 100 Persen

Pemkot Depok melalui BKD menggelar Program Diskon PBB-P2 hingga 100 persen dan bebas denda administrasi mulai 5 Oktober hingga 30 November 2026.

Kabar Gembira Warga Depok! Pemkot Berikan Diskon PBB Hingga 100 Persen
Foto: Kabar Gembira Warga Depok Pemkot Berikan Diskon PBB Hingga 100 Persen. (Sumber : Tangkapan Layar Instagram Pemkot Depok).

DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) kembali memberikan kemudahan bagi warganya dalam melunasi kewajiban pajak. Sebuah program pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara besar-besaran resmi diluncurkan.

Program relaksasi pajak ini dijadwalkan berlangsung selama hampir dua bulan penuh, yakni mulai tanggal 5 Oktober hingga 30 November 2026. Inovasi ini diharapkan mampu meringankan beban warga sekaligus mendongkrak kepatuhan pembayaran pajak daerah.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, BKD Kota Depok menyapa masyarakat dan mengajak mereka untuk segera memanfaatkan kesempatan emas ini.

"Program Diskon PBB-P2 kini kembali hadir dengan diskon sampai dengan 100%!" tulis pengumuman resmi BKD Kota Depok.

Skema pemotongan pokok PBB-P2 ini dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan tahun pajak. Potongan maksimal sebesar 100 persen diberikan secara khusus bagi warga yang memiliki tunggakan pajak puluhan tahun silam.

"Pengurangan periode tahun pajak 1994-2011 apabila wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2 pada tahun 2026 sampai dengan program berakhir," tulisnya.

Bagi warga yang memiliki tunggakan di periode yang lebih baru, sistem pembayaran telah dirancang untuk memberikan kemudahan ekstra. Masyarakat tidak perlu repot mengajukan permohonan karena diskon akan langsung memotong total tagihan.

"Pengurangan periode tahun pajak 2012-2025 diberikan otomatis pada saat melakukan pembayaran PBB," terang panduan ketentuan program tersebut.

Rincian pemotongan otomatis tersebut sangat bervariasi, yakni diskon 75 persen untuk tahun pajak 2012-2016, 50 persen untuk periode 2017-2022, dan 25 persen untuk tunggakan tahun 2023-2025.

Selain memotong pokok pajak, Pemkot Depok juga memberikan penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan hingga 100 persen untuk seluruh periode tahun pajak masa lalu. Kebijakan pembebasan denda ini juga berlaku untuk tunggakan di tahun berjalan.

"Pengurangan sanksi administrasi tahun pajak 2026 diberikan otomatis pada saat melakukan pembayaran PBB," tegas pengumuman BKD terkait keringanan denda tersebut.

Untuk memudahkan transaksi, Pemkot Depok telah menggandeng puluhan mitra pembayaran digital maupun perbankan. Warga kini bisa membayar PBB dengan mudah melalui Bank BJB, BCA, Mandiri, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, GoPay, hingga OVO tanpa harus keluar rumah.

Komentar

Komentar ditinjau dulu sebelum tampil. Mohon gunakan bahasa yang sopan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.